TIMES SERANG, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Modus yang diduga adalah pemberian izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka tambang di wilayah hutan lindung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan telah berjalan sejak Agustus-September 2025 dan melibatkan seorang mantan bupati Konawe Utara.
“Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017, dengan dugaan kerugian negara mencapai sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun.
Namun, KPK kemudian menghentikan penyidikan (SP3) pada 2025 karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti. "Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa saat lalu. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pasca SP3 KPK, Kejagung Aktif Selidiki Kasus Korupsi Izin Tambang di Hutan Lindung Konawe Utara
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |